Sejarah Berdirinya Kabupaten
Bulungan (Kota Ibadah)
Secara Kronologis, sejarah
perjalanan terbentuknya Bulungan sebagai Daerah Otonom, sebagai berikut:
Tahun 1731 :
Awal berdirinya Kesultanan
Bulungan.Raja Pertama: Wira Amir gelar Amiril Mukminin (1731 – 1777) Raja
Kesultanan Bulungan yang ke-13 (terakhir): Datuk Tiras gelar Sultan Maulana
Muhammad Djalalluddin (1931 – 1958)
Tahun 1950 :
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia
, Kesultanan Bulungan ditetapkan sebagai Wilayah Swapraja
Tahun 1955 :
Berdasarkan: SK Gubernur
Kalimantan No. 186/ORB/ 92/14/1950, kemudian disahkan menjadi UU Darurat RI
Nomor 3 Tahun 1953. Status Wilayah Swapraja Bulungan dirubah menjadi Daerah
Istimewa Bulungan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1955 Sebagai Kepala Daerah
Istimewa : Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin (Datuk Tiras)
Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah.
Ketua DPRD Pertama : Muhammad
Zaini Anwar (1955 – 1959)
Tahun 1959 :
Status Daerah Istimewa dirubah
menjadi Daerah Tingkat II Bulungan. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959
Tahun 1960
Tanggal 12 Oktober 1960,
Pelantikan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Pertama: Andi Tjatjo Gelar
Datuk Wiharja (1960 - 1963) Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari
Jadi Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan.
Tahun 1997 :
Bulan Desember 1997, Status Kota
Administratif Tarakan ditingkatkan menjadi Kotamadya Tarakan (Terdiri dari: 2
Kecamatan, 12 Desa, dan Luas wilayah 507,10 Km' )
Berdasarkan UU. Nomor 29 Tahun
1997. Pemekaran Kabupaten Daerah Tk. II Bulungan menjadi 3 (tiga) Daerah
Otonom, yaitu: Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan (masing-masing membawahi
5Kecamatan)
Berdasarkan : UU. Nomor 47 Tahun
1999
Tahun 2000 :
Perubahan Nomenklatur Kabupaten
Daerah Tingkat II Bulungan menjadi Kabupaten Bulungan dan Titelatur Bupati
Kepala Daerah Tk. II Bulungan menjadi Bupati Bulungan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun
1999 (selanjutnya direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah)
Tahun 2005 :
Tanggal 27 Juni 2005, pertama
kali dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung untuk
memilih Kepala Daerah ke- 12 (2005 – 2010) Dasar pelaksanaan Pilkada : UU.
Nomor 32 Tahun 2004 dan PP. Nomor 6 Tahun 2005.
Tahun 2007 :
Tanggal 10 Agustus 2007 sesuai
dengan UU RI No. 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Timur, sehingga 3 Kecamatan yaitu : Kecamatan Sesayap,
Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia, menjadi Kabupaten Tana Tidung
Motto Kabupaten Bulungan
Kalimat “Merudung Pebatun de
Benuanta" diambil dari bahasa Bulungan yang mempunyai makna saling
bahu-membahu antar seluruh lapisan masyarakat dalam membawa Kabupaten Bulungan
ke arah yang lebih baik
Perayaan Birau
Birau pada awalnya dilaksanakan
dalam rangka syukuran khitanan anak Sultan Kerajaan Bulungan. Pesta diadakan
secara meriah sehingga seluruh masyarakat turut bergembira merayakan telah
dikhitannya putra Sultan.
Pelaksanaan Birau telah menjadi
agenda resmi Pemerintah yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tanggal 12
Oktober bersamaan dengan peringatan HUT Kota Tanjung Selor dan Kabupaten
Bulungan. Tujuan pelaksanaan Birau adalah:
1. Upaya untuk melestarikan dan
menggali potensi adat dan seni budaya asli Kabupaten Bulungan.
2. Memberikan hiburan kepada
masyarakat dan penyampaian informasi hasil pembangunan daerah.
3. Sebagai media promosi
pariwisata daerah dan upaya menarik wisatawan. Sesuai dengan tujuan tersebut,
maka dalam pelaksanaan Birau, selain menampilkan atraksi adat dan seni budaya
daerah, tari kreasi, juga dipadukan hiburan modern dan kegiatan pameran
pembangunan, serta pasar malam.
sumber :
http://www.bulungan.go.id/v01/Bulungan/hari-jadi-dan-sejarah.html
Mohon Maaf jika ada yang kurang bisa ditambahkan dengan komentar dibawah ini
1 komentar:
kunjungi juga blog berikut :
http://teknologiakhir.blogspot.com/2012/04/hungan-antara-bencana-merapi-jogja.html
Posting Komentar